Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan terhadap Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu apabila terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/daerah tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
e. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
f. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Demak dalam melaksanakan peran sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) senantiasa berusaha secara tulus memberikan katrya terbaik di bidang tugas pengawasan, namun tetap bersikap rendah hati sehingga karya yang dihasilkan dapat diterima dan memberikan manfaat bagi lingkungan.
WASPADA
Inspektorat Daerah Kabupaten Demak senantiasa berusaha menjalankan tugas fungsi "Early Warning System" (Sistem Peringatan Dini) bagi Pemerintah Kabupaten Demak melalui Pengembangan Sistem Pengendaloan Intern Pemerintah (SPIP) yang memadai.
WASKITA
Inspektorat Daerah Kabupaten Demak senantiasa berusaha meningkatkan Profesionalisme untuk menjalan fungsi "Consulting" (Konsultasi) dan Katalis untuk mendorong Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan akuntabel.
WICAKSANA
Inspektorat Daerah Kabupaten Demak senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas, Etika dan Komitmen sehingga dapat bersikap bijaksana dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.