Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 488/279/2011, Tugas dan Fungsi PPID Pembantu adalah :
- Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai kebutuhan;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada PPID Utama.