KOMPAS.com - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang terbukti menggunakan jasa “joki” dipastikan akan mendapat sanksi tegas. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan peserta yang melakukan pelanggaran akan langsung didiskualifikasi. Tak hanya itu, pelaku juga terancam masuk daftar hitam (blacklist) seumur hidup dari seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut disampaikan Atip saat meninjau pelaksanaan UTBK SNBT di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rabu (22/4/2026).
Joki UTBK dinilai mencederai pendidikan Menurut Atip, praktik perjokian merupakan pelanggaran serius yang merusak nilai dasar pendidikan.
“Ini sangat mencederai tujuan pendidikan kita yang mengedepankan integritas dan kejujuran,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kejujuran adalah hal mendasar dalam proses belajar. “Kita boleh saja keliru dalam proses keilmuan, tetapi tidak boleh tidak jujur,” lanjutnya. Sejauh ini, kasus joki UTBK di Jawa Timur baru ditemukan di satu lokasi. Namun, Atip memastikan tindakan tegas akan tetap diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Ancaman blacklist ditegaskan panitia SNPMB Ketegasan serupa juga disampaikan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan, baik menggunakan joki maupun alat bantu ilegal, akan berujung pada blacklist dari seluruh proses seleksi. “Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB,” ujarnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!