Hilangnya Istilah Pembantu dan Majikan dalam UU PPRT
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, kini tidak ada lagi istilah pembantu dan majikan setelah sahnya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kehadiran UU PPRT, tegas Arifah, menekankan bahwa orang yang dulunya kerap disebut sebagai "pembantu" kini dianggap sebagai pekerja. "Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026). Baca juga: Menteri PPPA: UU PPRT Belum Detail, soal Upah Diatur di Aturan Turunan Sahnya UU PPRT dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Arifah menyampaikan, UU PPRT ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Nantinya aturan turunan dari UU PPRT akan mengatur hak dasar dari pekerja rumah tangga, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, serta jaminan sosial. "Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum," jelas Arifah. Baca juga: Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT Dalam pelindungan pekerja rumah tangga, UU PPRT juga melibatkan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW. "Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT," jelas Arifah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!