Jakarta - KPK mengungkap fenomena orang dekat atau 'circle' koruptor yang ikut berperan dalam kasus korupsi. KPK menyebut 'circle' koruptor kerap terlibat sebagai perantara atau layering. "Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026). 

Dia mengatakan circle koruptor kerap menjadi perantara penerimaan uang. Dia mengatakan circle koruptor juga kerap dimanfaatkan menyamarkan dan mengalirkan uang yang diduga hasil kasus korupsi. "Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya. Budi menyebut circle pelaku utama korupsi biasanya merupakan keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Dia menyebut circle itu juga kerap menjadi tempat menampung uang. "Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi 'layer' atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang," tutur Budi.
Contoh Fenomena 'Circle' Kasus Korupsi
Dia kemudian mencontohkan fenomena 'circle' yang ditemukan KPK dalam perkara Pemkab Pekalongan, Pemkab Bekasi, serta Pemkab Tulungagung. Dalam tiga kasus tersebut, katanya, 'circle' muncul dari keluarga dan orang kepercayaan. Budi mengatakan Bupati Pekalongan Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek. Sedangkan untuk kasus Pemkab Bekasi, kata Budi, ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, diduga turut menampung dan menerima uang suap ijon proyek dari pihak swasta.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!